Pringsewu.w2nnews.com – Sesuai Peraturan Presiden No.72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting di Indonesia dan Permendesa Nomor 19/2017 tentang prioritas penggunaan Dana Desa 2018, disebutkan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan stunting sesuai musyawarah desa.
Pemanfaatan Dana Desa untuk penanganan stunting dapat dimulai dari pemetaan sasaran secara partisipatif terhadap warga desa yang terindikasi perlu mendapat perhatian dalam penanganan stunting oleh kader pemberdayaan di desa. Selanjutnya lewat Rembuk Stunting Desa, seluruh pemangku kepentingan di desa merumuskan langkah yang diperlukan dalam upaya penanganan stunting termasuk bekerja sama dengan dinas layanan terkait.
Pemerintah Pekon Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Lampung, dalam upaya menurunkan angka Stunting dan meningkatkan Pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat khususnya para ibu terhadap Stunting, Pemerintah Pekon setempat melaksanakan Pertemuan Stunting dan melakukan Kegiatan Inovasi Kelas Balita Stunting yang merupakan Program Pelayanan Gizi bersifat Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial dan terdiri dari Perencanaan Kelas Balita Stunting dengan menggandeng Ny. Fontana selaku Bidan Desa dan Ny. Ervina selaku ahli Gizi, pada Kamis (11/5/23).
Inovasi Stunting bertujuan menurunkan angka Stunting, Meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat mengenai Stunting, Keunggulan Inovasi adalah Meningkatkan kreatifitas ibu balita dalam pengolahan keberagaman jenis makanan untuk balita.
Ibu Titis Wigati selaku Pelaksana kegiatan menyebutkan dalam acara turut dihadirkan 15 Ibu dan anak Stuntingnya, Kader Posyandu Balita, dan Kader Kelompok Pemberdaya Masyarakat (KPM) Desa. (Ria)