LAMPUNGTENGAH.W2NNEWS.COM – Spesialis pencuri burung diamankan Anggota Polsek Terbanggi Besar, salah satu pelaku berhasil mencuri burung milik seorang Jaksa.
Panit Reskrim Polsek Terbanggi Besar, Agus. S., SH, mengatakan, Anggota berhasil mengamankan sebanyak lima pelaku (5) pencuri berikut seorang penadah burung curian tersebut.
“Lima tersangka pencuri yaitu, terdapat 2 TKP berbeda, Berinisial T, A, dan AA, lokasi tempat kejadian di kampung Poncowati, sedangkan pelaku pencurian burung cicak rowo dirumah anggota Kejaksaan Negeri Lamteng adalah inisial AB, serta penadah burung curian yaitu Inisal EE,” ungkap Panit Agus saat melakukan Expose di halaman Polsek Terbanggi Besar, Senin (15/02).
Dijelaskannya juga, untuk TKP di kampung Poncowati ketiga tersangka berhasil mencuri sejumlah dua belas burung berjenis Murai Batu dengan diperkirakan total kerugian sebesar 30 juta rupiah.
Sedangkan untuk satu pelaku pencuri burung dirumah anggota kejaksaan merupakan TO Polsek Terbanggi Besar, dengan catatan kejahatan pemerasan terhadap salah satu karyawan disalah satu rumah sakit sekitar.
Salah satu pelaku pencuri merupakan TO, lanjut Panit, Ia (AB) juga tercatat pernah melakukan aksi kejahatan pemerasan dengan TKP di jembatan kampung Terbanggi Besar pada bulan Desember tahun 2020 lalu dengan total kerugian 2 jenis handphone berkisar 5 juta rupiah.
“Untuk mempertanggung jawabkan aksi kejahatannya, para pelaku pencurian burung akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan pelaku aksi pemerasan akan dikenakan pasal 368 dengan ancaman 9 tahun penjara,” ucapnya.