
W2NNEWS.COM — Sugianto alias Aciang (41th) warga Dusun Purwodadi, Kampung Kotagajah, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah dibekuk polisi. Tersangka ditangkap jajaran Polsek Punggur karena diduga telah mencabuli dua bocah di bawah umur, bukan nama sebenarnya, AI (6th) dan bukan nama sebenarnya, IA (6th).
Kapolsek Punggur, Lamteng Iptu Dedi Yohanes mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan orang tua korban AI (6), warga Dusun Purwodadi.
“Orang tua korban AI yang melaporkan karena mengetahui anaknya telah menjadi korban pencabulan Sugianto alias Aciang. Tersangka langsung kami tangkap,” ungkap Iptu Dedi Jones, Selasa (17/4/18).
Dedi melanjutkan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada 30 Maret 2018 sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah gubuk.
“Ketika itu, korban AI dan temannya IA (6) sedang mencari buah kelengkeng di belakang rumahnya. Kemudian kedua korban menuju gubuk tersangka, Tersangka yang melihat hal ini langsung menghampiri kedua nya. Tersangka lalu mencabuli kedua korban secara bergiliran. setelah setelah itu tersangka an. SUGIANTO Als ACIANG mengancam korban nya dengan mengatakan ” jgn cerita sama siapa siapa, kalau sampai cerita nanti om gituin lagi” dan akibat kejadian tersebut korban Al dan IA menjadi trauma dan pada saat buang air kecil terasa sakit serta nyeri”Terang Kapolsek.
Beruntung, orang tua korban tanggap lalu secepatnya melapor ke polisi. Tak lama, polisi berhasil mengamankan tersangka.
”Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Punggur, untuk penyidikan lebih lanjut”, pungkas Iptu. Dedi Jones. (nvl)