
Kota bumi W2NNEWS.COM
Nampak nya suasana agak memanas prihal ada nya dua aitem kegiatan yang telah di anggarkan di APBdes yakni kegiatan PARALEGAL dan kegiatan BIMTEK BPD, pro dan kontra dari sejumlah kalangan bermunculan mengenai kegiatan tersebut.diberitakan w2nnews.com sebelum nya, kegiatan PARALEGAL yang dikordinator oleh ADVOKAT AMCA yakni CANDRA GUNA SH.kegiatan paralegal yang akan menelan anggaran dengan nominal Rp 2.700.000.tiap desa dengan jumlah desa diwilayah kabupaten lampung utara berjumlah 232 desa , di temui w2nnews.com di kantor cabang (PWRI) PERSATUAN WARTAWAN REPUBLIK INDONESIA.DI JLN jendral sudirman senin 20/06/2016 Candra guna SH di dampinggi rekan nya Sahbudin menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan memberi penjelasan tentang hukum kepada masyarakat desa, dengan wacana nara sumber yang akan di undang mereka yakni dari pihak kepolisian,kejaksaan,dan pihak inspektorat di kabupaten tersebut.kegiatan yang akan di wacanakan dilakukan 8 titik ,namun tempat dan waktu nya belum ditentukan dikarnakan dana kegiatan sebesar rp 2.700.000. belum terkumpul smua dari desa desa kerekening mereka ujar candra.menyikapi prihal ligalitas advokad dan konsultan hukum yang di pinpim nya Candra guna menjelas kan smua administrasi pendirian advokad dan konsultan hukum yang dpimpin nya yakni Advokat AMCA sesuai dengan aturan yang ada.menangapi isu yang bekembang prihal legalitas advokat nya yang diragukan banyak pihak. diri menanggapi dengan santai dan dia bersetedmen”kalau masalah mendaptarkan suatu advokat atau LBH ke kementerian hukum dan ham RI.,saya sih sehari bisa mendaptar kan sepuluh advokat atau LBH..dengan catatan harus memenuhi persyaratan yang ada.ujar nya sambil tertawa kecil.,ya biasa lah dek”kalau orang banyak yang iri memelihat keberhasilan seseorng pasti cari cari kesalahan.tutup nya.
pada hari yang sama saat dihubungi w2nnews.com via telpon kordinator kegiatan BIMTEK BPD yakni AMINUDIN SH ,yang juga ketua (LBH PL) lembaga bantuan hukum pembangunan lampung diri nya masih berada dijakarta ,dia menjelaskan kegiatan bimtek BPD bertujuan untuk bimbinggan teknis mengenai hukum pidana pedata ,dan tata Negara kepada seluruh ketua BPD dan sekertaris BPD ditiap desa yang ada di kab lampung utara ,dan nara sumber nya ia akan mengandeng dari pihak kepolisian,kejaksaan dan inspektorat.di singgung perihal dana kegiatan Bimtek dia menjelaskan dana yang bersumber dari dana desa Rp 3.500.000.per desa dikalikan 232 desa,namun Dana nya masih dalam proses penyaluran kerekening( LBH PL), untuk pelaksanaan kegiatan diri nya akan mempokus kan dikotabumi namun waktu dan tempat nya belum di agendakan ,ungkap nya, di tanya w2nnews.com mengenai isu yang berkembang prihal legalitas LBH PL yang di pimpin nya,ia menepis keras.”saya resmi kantor saya jelas Namun ruang lingkup LBH PL saya pimpin ini LOKAL. Ujar Aminudin,namun advokat saya ruang lingkup nya Nasional.ia menambah kan bahwa akte notaris pendirian LBH PL terdaftar sebatas di pengadilan negri kotabumi pada saat pendirian nya waktu itu.tegas advokad yang mengaku senior ini.
Terpisah Ditemui usai mengikuti agenda persidangan senin 20/06/2016 di pengadilan negri kotabumi pimpinan LBH Menang Jagad KARJULI ALI,SH, yang juga seorang ADVOKAD yang di tunjuk secara resmi menjadi ADVOKAD tetap oleh pengadilan negri kotabumi.menutur kan
kegiatan paralegal seharus nya dikordinir oleh lembaga bantuan hukum yang resmi dan harus jelas legalitas nya dan harus terdaptar / terakreditasi dan memiliki sertipikasi dari kementerian Hukum dan Ham RI,”setahu saya di provinsi lampung ini ada 8 LBH(lembaga bantuan hukum)yang resmi dan telah terakreditasi dan telah mendapat sertipikasi di kementerian Hukum dan Ham RI.dua di antara nya berdomisili Di kab lampung utara, salah satu nya yakni LBH Menang Jagad yang saya pimpin,seharus nya setiap kegiatan paralegal yang sumber dana nya dari APBD atau pun APBN harus dikordinir oleh LBH yang telah terakreditasi dan memiliki setipikasi dari kemenkumham dan ketentuan itu telah ada aturan nya ujar karjuli ali”dan ia menambah kan jgn lah menjerumusi masyarakat awam / desa karna mereka belum tentu mengerti aturan aturan yang ada seperti ini karna jangan sampai administrasi nya salah dan kami akan menegur kepala BPMPD kab lampura Hi,Edwar kusuma perihal kegiatan paralegal dan bimtek BPD pungkas nya,
Penulis Berita Nopri