
Lampung Tengah- Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) memastikan akan memberhentikan pengembang Pasar Bandar Jaya Plaza (BJP) dari tangung jawab sebagai pengelola pasar BJP.
Hal ini dikarenakan tidak berjalannya proses pembangunan secara maksimal yang terjadi hingga saat ini.
Ketua Tim Kordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) yang juga Sekertaris Daerah (Sekda) Adi Erlansyah, SE., MM., menegaskan, bahwa PT Pandu Jaya Buana merupakan pemenang tender proyek pembangunan renovasi pasar BJP. Sesuai dengan kontrak yang di sepakati pembangunan renovasi akan berakhir 2017 tahun ini.
Namun jika pada kenyataanya pihak pengembang tidak bisa menyelesaikan proyek yang sudah di jalankan, yakni sebagaimanan yang telah di sepakati dalam kontrak, selama dua tahun dari 2016-2017, maka pemerintah bisa memutus kontrak secara sepihak dengan pihak PT pandu selaku pengembang pasar BJP.
“Ya, pemerintah bisa lakukan pemutusan sepihak dengan pengembang pasar BJP (PT Pandu-red), dan ini akan kita lakukan jika memang terbukti tidak ada pembangunan atau pembangunannya tidak sesuai dengan yang tetuang dalam kesepakatan. Jelas kita bisa langsung berhentikan dan diganti dengan insvestor baru. Yang jelas kita akan evaluasi terlebih dahulu,” ucap Sekda Lamteng Adi Erlansyah, saat di konfirmasi terkait persoalan ronovasi pasar BjP yang mandek dan terlihat carut marut pembangunananya.
Dilihat dari sisi pembangunan PT Pandu nampaknya memang sudah tidak sanggup lagi meneruskan pembangunan renovasi pasar BJP. Sebab, dari jenjang waktu selama dua tahun renovasi pasar BJP belum mencapai target yang di inginkan dan bahkan masih di bawah 50 persen. Hal ini tentu menandakan ketidak seriusan pihak pengembang dalam melakukan pembangunan pasar.
Terhitung dari 2016 hingga 2017 sekarang ini sudah beberapa kali PT Pandu tidak melakukan pembangunan, hingga peringatkan dan SP2 pun sudah dikeluarkan pemerintah daerah, namun kenyataanya hingga saat ini pembangunan masih saja terbengkalai. Hal ini menunjukan bahwa pihak pengambang hanya bermain – man saja.
“jika memang Peringatan SP2 yang di berikan tidak bisa membuat pengembang pasar BJP melakukan pembangunan maka pemerintah bisa langangsung mengngeluarkan SP3. Ini bisa dikeluarkan ketika memang terbukti pembangunan tidak berjalan,” tegasnya.(tim)