
ZONALAMPUNG.COM—Ratusan kendaraan dinas roda 4 milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang, Kamis pagi 29 Desember 2016 tampak parkir rapi berjejer memadati halaman Kantor Bupati Tulang Bawang, di Jl. Cemara Gunung Sakti Menggala.
Itulah sekilas gambaran suasana kegiatan apel kendaraan berplat merah yang digunakan oleh para pejabat Pemkab Tulang Bawang, yang pada kesempatan itu dikumpulkan untuk mengikuti apel kendaraan dinas dalam rangka dilakukan kegiatan cek fisik dan administrasi oleh Tim yang dibentuk Pemkab Tulang Bawang.
Kegiatan apel kendaraan yang diikuti para pejabat Pemkab Tulang Bawang yang diberi kepercayaan menggunakan kendaraan dinas ini, dipimpin langsung oleh Plt. Bupati Tulang Bawang Rimir Mirhadi,SH, serta kemudian didampingi oleh Sekdakab Tulang Bawang Drs. Sobri,MM, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Plt. Bupati Rimir Mirhadi juga berkeliling dan mengecek kendaraan dinas milik Pemkab Tulang Bawang yang saat itu semuanya terparkir di halaman Kantor Bupati Tulang Bawang.
Plt. Bupati Tulang Bawang Rimir Mirhadi mengatakan, apel kendaraan dinas bertujuan untuk menginventarisir sekaligus mengecek kendaraan berdasarkan kelengkapan kondisi serta kelengkapan administrasi kendaraan.
“Sehingga diharapkan dengan pelaksanaan apel kendaraan dinas ini setiap Satuan Kerja dapat lebih memperhatikan kondisi kendaraan dinas dengan melaksanakan perawatan kendaraan dinas sesuai dengan anggaran yang telah dianggarkan pada masing-masing SKPD,” tegasnya.
Selain itu dengan apel kendaraan dinas ini, menurut Plt. Bupati juga untuk mengetahui kondisi kendaraan yang dimiliki oleh Pemkab Tulang Bawang sebagai bahan pertimbangan kedepan dalam pelaksanaan pengadaan kendaraan dinas, sekaligus sebagai upaya penataan aset daerah untuk menunjang kinerja para Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemkab Tulang Bawang.
Sementara itu dalam laporannya Ketua Tim Pelaksana Apel dalam rangka cek fisik dan administrasi kendaraan roda 4 di lingkup Pemkab Tulang Bawang, yang juga Asisten IV Sekdakab Drs. Tamami Akip menjelaskan, kegiatan apel kendaraan ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang kemudian juga telah ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Tulang Bawang tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah, termasuk kendaraan dinas pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Tulang Bawang.
“Melalui Pelaksana apel kendaraan ini diharapkan agar semua unsur pengelolaan barang dapat menjaga dan mengoptimalkan pengelolaan Barang/aset daerah dimasing-masing satuan kerjanya di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang khususnya kendaraan dinas roda empat,” terangnya menjelaskan tujuan kegiatan apel kendaraan dinas ini.
Menurut Ketua Tim Pelaksana Apel Tamami Akip, kegiatan apel ini berdasarkan data dari BPKAD Tulang Bawang diikuti oleh kendaraan dinas roda empat yang berjumlah 143 unit, yaitu dengan rincian: 37 unit kendaraan dinas yang digunakan pejabat eselon II dan 106 pejabat eselon III.
Selain kendaraan dinas, Ia juga menjelaskan bahwa nantinya juga akan diadakan pemeriksaan dalam rangka penataan gedung kantor sebanyak 34 unit yang diperuntukan penggunaannya bagi seluruh SKPD Pemkab Tulang Bawang.
Sedangkan untuk kepentingan tersebut, Pemkab Tulang Bawang juga telah membentuk 5 Tim yang akan bertugas untuk melakukan pengecekan fisik dan administrasi kendaraan dinas secara rinci sesuai tugas masing-masing, yaitu diantaranya Tim I dari Bagian Umum Setdakab Tulang Bawang, Tim II Bagian Perlengkapan, Tim III Dinas Perhubungan, Tim IV POL PP dan Tim V BPKAD Tulang Bawang.