
W2NNEWS.COM — Menang pada gugatan perdata perihal kasus pengadaan barang di Badan Diklat (Bandiklat) Kota Gajah tahun 2017 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dari Kejari Gunung Sugih Lucky Maulana SH berhasil menyelamatkan uang Negara sebanya Rp. 17.7 Miliar lebih.
Pihak Kejari Lamteng berhasil menang pada gugatan perdata yang diajukan oleh penggugat Sidjodjo Herwanto melalui kuasa hukum nya, dalam kasus pengadaan barang di Bandiklat Kota Gajah.
“Pihak Pengadilan Tinggi Bandar Lampung mengabulkan banding kita (Kejari Gunung Sugih) dan membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang memenangkan pihak penggugat,” terang Lucky saat di jumpai di kantornya, Senin (4/12/2017).
Sebelumnya pada Agustus lalu Pengadilan Negeri Gunung Sugih sempat memenangkan penggugat, sehingga tim JPN Kejari Lamteng langsung melakukan banding ke tingkat pengadilan tinggi.
Lucky, Ya Memang pada agustus lalu Pengadilan Negeri Gunung Sugih sempat memenangkan pihak penggugat tapi kita selaku tim JPN Kejari Lamteng langsung mengajukan banding ke tingkat pengadilan tinggi, “Alhamdulilah kita bisa menangkan perkara ini, namun hasil putusan dari Pengadilan Tinggi ini belum Incraht karena menunggu apakah pihak penggugat akan kembali mengajukan kasasi”.
Sebagai JPN, Lucky menegaskan, pihaknya resmi ditunjuk pemerintah daerah untuk menangani masalah perdata. “Kita memang ada MoU dengan pemda, sesuai aturan yang berlaku, dan sudah memiliki surat tugas dari pemerintah Lampung tengah ” tukasnya.
Wakil Bupati (Wabup) Lamteng Loekman Djoyo Soemarto mengatakan, benar bahwa hal itu sudah diatur oleh negara, dan saya menilai kinerjanya cukup bagus dan sesuai dengan tugasnya.
Demi menghindari terulangnya lagi permasalahan seperti ini di lingkungan pemerintahan lampung tengan Wabup Loekman menghimbau untuk semuanya ” ya harus bekerja sesuai dengan peraturan yang ada jangan menyalahi aturan jika tidak ingin terkena masalah seperti ini lagi”. (nvl)