
w2nnews.com — Masyarakat Kampung Suka Jaya Kecamatan Anak ratu aji Kabupaten Lampung Tangah, Senin(5-8) Melapor Kepolda Lampung terkait masalah pembuatan Sertifikat palsu .
Mulyono dan kawan kawan masyarakat Kampung Suka Jaya melaporkan Yitno Wiyono, Ngatijo.dan Siswanto yang juga masyarakat setempat,Laporan tersebut diduga terkait dengan masalah tindak pidana Pemalsuan Sertifikat Tanah, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/434-B/V/2015Polda Lampung/Res Lamteng tertanggal 04 mei 2015 telah dilaporkan ke Polres Lampung Tengah, namun perkara tersebut telah berjalan selama 4 tahun belum ada perkembangan dan kejelasannya dari penyidik Polres setempat, dalam hal ini kami memohon kepada penyidik agar ada kepastian Hukum terhadap laporan kami tersebut, harap mereka yang menjadi korban.
Terkait dengan laporan kami masyarakat ke Polda Lampung Nomor: STPL/34/VIII/2019/Dumas senin (5-8), akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Yitno Wiyono, Ngatijo dan Siswanto kami masyarakat lebih kurang 73 orang mengalami kerugian berkisar 240.000,000,-(Dua ratus empat puluh juta rupiah ), kami meminta pertanggungjawaban kepada mereka yang mengatasnamakan sebagai panitia pemungutan dana untuk pembuatan sertifikat tersebut, namun sampai saat ini belum ada kejelasannya, kami sudah cukup sabar untuk menunggu pengembalian uang kami yang telah dipungut oleh para Panitia tersebut, jelas mereka.
Mulyono juga menerangkan bahwa,kami masing masing telah dipungut biaya pembuatan Sertifikat Larasita oleh ngatijo dan Siswanto uang sebanyak Rp.2.000.000,- lebih dalam/ satu bidang tanah, sedangkan semua kami yang tercatat dan telah diterbitkan Sertifikat Palsu tersebut sebanyak 121 bidang tanah, namun penyidikan terhadap perkara tersebut sampai saat ini tidak ada kejelasannya, terang Mulyono cs
Menurut Mulyono Ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa, kami telah dipungut Rp. 2 jt lebih perbidang, sedangkan setelah kejadian tersebut pihak Pemerintah Kampung mengusulkan kepada BPN setempat untuk pembuatan sertifikat Prona sebanyak 300 bidang, dan masyarakat diminta untuk membayar Administrasi Rp.500 rb/ bidang, sedangkan uang kami masyarakat yang telah dipungut oleh para panitia Rp. 2 jt lebih/bidang, jadi sisa kelebihan uang kami tidak ada kejelasannya sampai saat ini, jelasnya.
Kabag Wa Sidik Polda Lampung AKBP IKHLAS ketika dikonfirmasi wartawan ,mengatakan terkait dengan Laporan Masyarakat tersebut yang merasa dirugikan, masukkan saja ke ruangan kami, dan akan segera kami tindak lanjuti agar ada kejelasanya sesuai dengan harapan masyarakat,tegasnya.(Tim)