W2NNEWS.COM—(LAMTIM),—Suhaimi Bin Sabtu warga Kabupaten Lampung Tengah merasa terkejut saat mendapat kabar bahwa tanah miliknya yang berelokasi di Desa Negri Jumanten Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur telah diakui oleh saudara johanda Bin Sabtu, Senen (25/112019).
Menurut Suhaimi Bin Sabtu dirimya mendapat surat hibah pada tahun 1964 yang langsung diberikan oleh kakeknya yang bernama Samsudin Gelar Pengeran Jagomarto,namun, pada tahun tahun 2017 ada surat hibah atas nama Johanda Bin Sabtu bahkan pada tahun yang sama 2017 keluar lagi surat hibah dari Johanda ke saduara Harun Bin Johanda, kata Suhaimi.
Lebih lanjut Suhaimi menjelaskan, Surat hibah yang dikeluarkan pada tahun 2017 itu dirinya menduga itu palsu dengan alasan orang tua suhaimi yang bernama Sabtu meningal dunia pada tahun 1968.
” Saya menduga surat hibah yang dikeluarkan pada tahun 2017 itu adalah palsu sebab orang tua saya meninggal pada tahun 1968, jadi mana mungkin pada tahun tersebut ayah memberikan surat hibah, ” ungkap Suhaimi
Maka dalam waktu dekat ini Suhaimi, akan menempuh jalur hukum karena dirinya merasa dirugikan dan ditipu oleh saudaranya yang bernama Johanda, apa bila tidak ada niat baik dari saudaranya Johanda untuk menyelesaikan secara keluarga, tutup Suhaimi. Sampai berita ini diterbitkan Johanda belum bisa dikonfirmasi.