
W2NNEWS.COM—Dewan Perwakilan Rakyat Daera (DPRD) kota metro, gelar rapat paripurna tentang pandangan umum praksi serta pendapat/tangapan wali kota metro terhadap penyampaian 3(tiga) raperda insiatif DPRD, jum,at, (3/11/2017).
Rapat tersebut sebelumnya pada hari rabu (1/11/2017) DPRD rapat paripurna, tentang penyampaian nota keuangan raperda APBD 2018, oleh wali kota A pairin, rancangan APBD 2018 merupakan wujut dari pengelolaan keuangan daerah berdasarkan pendapatan daerah secara okumulatif yang di proyeksikan sebesar Rp 821,9 milyar.
Dari penyampaian walikota, tentang raperda APBD 2018, pandangan praksi : 6 poin, salah satunya terkait pemberian dana hibah/dana bantuan sosial untuk kegiatan tidak bisa di angarkan setiap tahun.
Terkecuali yang di perbolehkan menurut perundang-undangan yang berlaku. Dan kami dari praksi kebangkitan nasional, menanyakan mengapa belum terselengarakanya pembangunan gedung MCC,” ujar nya.
Wakil wali kota metro, djohan, menyampaikan atas pandangan praksi kebangkitan nasional, terkait dana hibah dan bansos, telah melokasikan dana tersebut sesuai dengan perundang -undangan, dana hibah yang di berikan berupa barang dan jasa di salurkan melalui pos belanja langsung kepada OPD.
“Sedangkan dana hibah berupa uang di salurkan melalui pos belanja tidak langsung, hal ini sesuai dengan permendagri no 14 tahun 2016, tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD,” jelas nya, terkait pembangunan gedung MCC, merupakan perencanaan tahun yang akan datang.
“Perencanaanya pada ABT 2017, dan untuk pengangaranya di APBD 2018 dan pelaksanaan pembangunan gedung tersebut pada tahun 2018” jelas nya. (adv)