
LAMPUNG SELATAN, W2NNEWS.COM – Anggota DPRD Kabupaten
Lampung Selatan (Lamsel) pertanyakan kegunaan anggaran dana sebesar 67
milyar, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Pasalnya, lembaga legislative ini menilai, bahwa dana yang dianggarkan
untuk penanganan pandemi Virus Corona (Covid-19) tersebut, baik untuk
pengelolaan maupun penyalurannya kurang adanya transpransi.
“Maksud kami, terkait penggunaan anggaran tersebut sangat perlu
adanya keterbukaan dan transprasni. “Demikian diungkapkan Anggota
Komisi III (Tiga) DPRD Lamsel, Jenggis Khan Haikal, ketika menggelar rapat
dengar (hearing) dengan Operasi Perangkat Daerah (OPD) Bappeda Lamsel,
yang dipusatkan di Aula Rumah Dinas Bupati Lamsel, pada selasa
(16/6/2020).
Artinya, jangan sampai, kegunaan dana tersebut tidak jelas atau tidak
tepat sasaran. Sebab menurut politisi partai demokrat ini, bahwa sebelumnya,
dewan pernah pertanyakan kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Lamsel,
mengenai penangguhan dana Covid-19 yang mencapai hingga sebesar 202
milyar.
“Kami sangat sayangkan sekali, Dinas Pekerjaan Umum, tidak bisa
menjawab dana yang sudah disampaikan kepada gugus tugas, oleh sebab itu
harapan kami, khususnya OPD Badan Perencana Pembangunan Daerah,
tentunya harus memberikan contoh yang baik kepada dinas dinas yang lain,
jangan sampai kacau balau seperti ini,” ucap Jenggis dengan nada ketus.
Diketahui refocusing dan realokasi anggaran Bappeda Lamsel, tahun
anggaran 2020 untuk penanganan Covid-19 diantaranya yaitu, jumlah
program sebelum refocusing sebanyak 9 program setelah refocusing menjadi
8 program dengan jumlah kegiatan 55 kegiatan sebelum refocusing dan
setelah Refocusing menjadi 52 kegiatan, dengan total anggaran sebelum
refocusing sebesar Rp. 13.805.434.000 setelah Refocusing sebesar Rp.
11.175.296.600. (Habibi)