• Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Hubungi Kami
Selasa, Desember 12, 2023
W2NNews
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi
No Result
View All Result
W2NNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengamat: Tuntutan Percobaan Ahok Bukti Hukum tak Beres

w2nnews_admin by w2nnews_admin
9 Januari 2021
in Hukum
0
1
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukum satu tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, terus menuai kontroversi. Pengamat Kepolisian M Nasser mengatakan, tuntutan JPU itu merupakan bukti dari ketidakberesan hukum.

“Tuntutan JPU dalam persidangan ke 19 kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok, sangatlah tidak wajar,” katanya kepada Republika.co.id, Ahad (23/4).

Dikatakan Nasser, argumentasi dan pertimbangan hukum yang disampaikn JPU, cukup kuat dan sistematis. Bahkan, bukti-bukti dan argumen bahwa telah terjadi perbuatan penistaan agama sudah sangat terang. “Namun anehnya, pada tahap membuat kesimpulan yang kemudian sampai pada isi tuntutan tidak sejalan dengan argumentasi hukumnya,” ujarnya.

Related articles

Polres dan Bupati Sepakat IKut Mengawasi Dana Desa

Polsek Jepara Bekuk Penguna Narkoba Jenis Sabu-Sabu

Mantan Komisioner Kompolnas tersebut juga berpendapat, dari proses jalannya sidang ke-18, juga bisa terlihat ada yang tidak beres. Saat penundaan sidang pada 11 April, kata Nasser, tampak wajah JPU yang memelas. “Seakan menggambarkan pertentangan batin antara profesionalisme dan memenuhi pesanan seseorang yang dihormatinya,” ucapnya.

Sebelumnya, di persidangan ke 19 pada Kamis (20/4) lalu, JPU membacakan tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun penjara. Artinya, terdakwa Ahok bisa dihukuman 1 tahun penjara apabila melakukan atau mengulangi perbuatan tindak pidana selama dalam masa percobaan 2 tahun.

Previous Post

Kumur-Kumur Setelah Gosok Gigi Bisa Berbahaya, Kenapa?

Next Post

Meski Terus Dicibir, Mustafa Konsisten dengan Ronda, Edwin Hanibal: Terbukti Lamteng Kini Aman

Related Posts

Polres dan Bupati Sepakat IKut Mengawasi Dana Desa
Hukum

Polres dan Bupati Sepakat IKut Mengawasi Dana Desa

9 Januari 2021
Polsek Jepara Bekuk Penguna Narkoba Jenis Sabu-Sabu
Hukum

Polsek Jepara Bekuk Penguna Narkoba Jenis Sabu-Sabu

9 Januari 2021
Hukum

Polres Lamteng Periksa Senpi Pinjam Pakai Seusai Apel Pagi

9 Januari 2021
Hukum

Lagi, Polsek Terbanggi Besar Berhasil Tangkap 2 Pengedar Shabu

9 Januari 2021
Hukum

Polisi Ketahui Identitas Terduga Penyerang Novel Baswedan

9 Januari 2021
Hukum

Polri Buka Penerimaan Polisi Sumber Sarjana 2017

9 Januari 2021

Popular Post

  • Kenaikan Gaji Berkala

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Diduga Lagi Asik Indehoi, Pasangan Selingkuh Oknum Dokter dan Pengacara Dilaporkan ke Polisi

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Wakil Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto Lakukan Kunjungan Kerja Ke PT. Mukti Panel Industri

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Chandra Sukma Resmi Jabat Camat Seputih Agung

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Siswa SMKN 3 Bandar Lampung Demo Kepala Sekolah

    51 shares
    Share 20 Tweet 13

Browse by Categories

  • Advetorial (156)
  • Bandar Lampung (114)
  • Berita Utama (1)
  • Ekonomi (9)
  • Hukum (27)
  • Internasional (6)
  • Kesehatan (34)
  • Kuliner (2)
  • Lampung Barat (57)
  • Lampung Selatan (145)
  • Lampung Tengah (393)
  • Lampung Timur (114)
  • Lampung Utara (266)
  • Lifestyle (1)
  • Mesuji (69)
  • Metro (282)
  • Nasional (79)
  • Pendidikan (8)
  • Pesawaran (51)
  • Pesisir Barat (93)
  • Politik (55)
  • Pringsewu (24)
  • Profil (1)
  • Tak Berkategori (25)
  • Tanggamus (30)
  • Teknologi (3)
  • Tulang Bawang (18)
  • Tulang Bawang Barat (18)
  • Way Kanan (11)

© 2021 W2NNEWS - By LIVINA GLOBAL TEKNOLOGI

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi

© 2021 W2NNEWS - By Livina Global Teknologi.