• Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Hubungi Kami
Senin, Januari 18, 2021
W2NNews
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi
No Result
View All Result
W2NNews
No Result
View All Result
Home Lampung Tengah

Pertanyaan JPU Diluar Konteks, Kemenangan Semakin Dekat Dengan 7 Tergugat

w2nnews_admin by w2nnews_admin
8 Januari 2021
in Lampung Tengah
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

w2nnews.com — Pengadilan Negeri Gunung Sugih menggelar sidang ke 9 dengan agenda pemeriksaan 7 Terdakwa yang dilaporkan oleh pihak PT Elders Indonesia yang diduga telah melanggar pasal 170, 406, 385, 335.

Dalam persidangan kali ini mulai terlihat fakta yang sebenarnya, pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan pertanyaan diluar konteks perkara persidangan. 

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum 7 Terdakwa, Nawawi SH. Setalah mendampingi di persidangan yang di gelar pengadilan negeri Gunung Sugih Lampung tengah, Kamis (20/12/18). 

Related articles

Sebanyak 890.000 Masyarakat Lamteng Telah Disiapkan Untuk Divaksin Covid-19

Tahun Ini Pemkab Pesibar Pangkas Jumlah Dinas dan Tenaga Honorer

Sidang tersebut seperti semula dipimpin oleh Hakim ketua  Nugraha Djulis, Hakim Anggota Dwi Aviandari dan Arga Ragahnata.

“Saya selaku pengacara menilai dengan pertanyaan dari JPU selama persidangan tadi tidak ada kaitan dengan pokok perkara.

“Dalam pokok perkara ke 7 Terdakwa ini pasal 170,  406, 385, 335, tidak ada kaitan dengan suplayer dan bukan kejahatan masalah barang yang di suplay ke perusahan tersebut,” Tegas Nawawi. 

Nawawi juga menyampaikan, ia sebagai kuasa hukum tidak menanggapi pertanyaan yang di persoalkan oleh JPU dalam persidangan tersebut. 

“Sebetulnya yang harus di cari adalah, apakah benar terdakwa itu merusak, kalau itu masalah keluar masuk barang tidak saya tanggapi,”.

Lebih lanjut, Saat di pertanyakan oleh wartawan pertanyaan yang dilontarkannya oleh JPU berdampak atau tidak pada putusan Hakim, Nawawi mengatakan, menurut Nawawi pertanyaan tersebut tidak ada karena materi persidangan dalam perkara pasal 170, 406, 385, 335 KUHP. 

“Ya kan, pengerusakan yang dilakukan  bersama-sama atau menyuruh melakukan perusakan atau penyerobotan tanah,
[20/12 18:21] Bang Iswan: Serta perbuatan tidak menyenangkan, tapi itukan suplayer tidak ada kaitannya,”. (nvl)

Previous Post

Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Berhasil Amankan Oknum Kakam Pengguna Narkoba

Next Post

Dugaan Realisasi DAK Fisik TA.2018 di Lima Kabupaten \”Menguap\”

Related Posts

Sebanyak 890.000 Masyarakat Lamteng Telah Disiapkan Untuk Divaksin Covid-19
Lampung Tengah

Sebanyak 890.000 Masyarakat Lamteng Telah Disiapkan Untuk Divaksin Covid-19

11 Januari 2021
Tahun Ini Pemkab Pesibar Pangkas Jumlah Dinas dan Tenaga Honorer
Lampung Tengah

Tahun Ini Pemkab Pesibar Pangkas Jumlah Dinas dan Tenaga Honorer

9 Januari 2021
Agus: Kualitas Guru sangat Perpengaruh Terhadap Keberhasilan Siswa
Lampung Tengah

Agus: Kualitas Guru sangat Perpengaruh Terhadap Keberhasilan Siswa

9 Januari 2021
Agus Istiqlal Buka Pelatihan Kewirausahaan UMKM Mandiri
Lampung Tengah

Agus Istiqlal Buka Pelatihan Kewirausahaan UMKM Mandiri

9 Januari 2021
Lampung Tengah

Razak: Bawaslu Harus Bertindak Tegas Aksi Money Politik

6 Januari 2021
Lampung Tengah

Razak: Bawaslu Harus Bertindak Tegas Aksi Money Politik

8 Januari 2021

Popular Post

  • Wah, Pemerintah Bakal Tetapkan Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan?

    Wah, Pemerintah Bakal Tetapkan Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan?

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • EC Dukung Masyarakat Tindak Tegas Penambangan Pasir Laut Ilegal di Sekitar Wilyah GAK

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Kenaikan Gaji Berkala

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Siswa SMKN 3 Bandar Lampung Demo Kepala Sekolah

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Program Air Bersih dan Pamsimas Pekon Padang Rindu Terbengkalai, Masyarakat Geram!

    2 shares
    Share 1 Tweet 1

Browse by Categories

  • Advetorial (155)
  • Bandar Lampung (78)
  • Berita Utama (1)
  • Ekonomi (9)
  • Hukum (27)
  • Internasional (6)
  • Kesehatan (34)
  • Kuliner (2)
  • Lampung Barat (57)
  • Lampung Selatan (145)
  • Lampung Tengah (351)
  • Lampung Timur (112)
  • Lampung Utara (258)
  • Lifestyle (1)
  • Mesuji (69)
  • Metro (282)
  • Nasional (70)
  • Pendidikan (8)
  • Pesawaran (18)
  • Pesisir Barat (22)
  • Politik (54)
  • Profil (1)
  • Tak Berkategori (20)
  • Tanggamus (30)
  • Teknologi (3)
  • Tulang Bawang (18)
  • Tulang Bawang Barat (17)
  • Way Kanan (11)

© 2021 W2NNEWS - By LIVINA GLOBAL TEKNOLOGI

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi

© 2021 W2NNEWS - By Livina Global Teknologi.