
W2NNEWS.COM—Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat akan bagikan bantuan Rehabilitasi Sosial Bantuan Rehabilitasi sosial RTLH Dinsos setempat. Sabtu (23/3/2019).
Melalui Kabid Sosial Rega Saputra mengatakan, bahwa alasan mengapa program tersebut hanya di pusatkan di Kecamatan Pagar Dewa dan Batu Ketulis karena di dua Kecamatan ini masih banyak warga miskin dan Pekon (Desa) tertinggal.
Lebih lanjut Rega menjelaskan, hingga saat ini masih dalam proses perifikasi palidasi, dan nanti akan di laporkan dengan Kepala dinas terlebih dahulu apakah tetap dua Kecamatan itu atau masih ada yang lainnya yang akan mendapatkan bantuan,jelasnya.
“Sejauh ini kita masih dalam proses perifikasi palidasi yang dilakukan oleh pasilitator lapangan, sedangkan dari dinas dalam waktu dekat juga mulai jalan. Selain melibatkan pasilitator lapangan ada juga TKSK dan tenaga sosial yang ditunjuk dinas. Jadi semua pihak bekerja untuk memastikan warga yang menerima itu benar-benar warga miskin dan layak,” kata Rega diruang kerjanya, .
Dijelaskannya, Untuk pekon maju tidak menutup kemungkinan juga ada RTLH nya, namun pihaknya tetap mengedepankan pekon tertinggal. Sesuai dengan Juklak juknis, jika masyarakat tidak masuk Basiss Data Terpadu (BDT) pakir miskin dipastikan tidak bisa menerima program bedah rumah, karena jika sudah masuk BDT otomatis mendapatkan bantuan Rastra dan bantuan pemerintah lainnya.
Rega memaparkan, untuk warga yang ingin mengajukan proposal demi mendapatkan bantuan bedah rumah bisa mengajukan dengan Peratin setempat. Nanti dengan di ketahui pihak kecamatan peratin yang akan membawa proposal ke Dinas sosial.
“Sampai hari ini sudah ada 108 proposal yang masuk di dinas, diantaranya dari kecamatan Batu ketulis 56 KK dan kecamatan Pagar dewa sebanyak 52 KK. Ini pasti masih akan bertambah karena untuk kuota yang bakal menerima saja masih belum cukup. Untuk diketahui warga penerima bantuan nantinya akan mendapatkan Uang sebesar 15juta rupiah yang masuk ke rekening penerima langsung dengan peruntukan untuk pembelian material,” jelasnya.
Ditanya terkait kriteria penerima bantuan, Rega menyampaikan diantaranya kondisi rumah belum permanen dan lantai rumah masih tanah, atap rumah sudah dalam kondisi rusak dan wc masih menggunakan jamban atau tidak memiliki WC atua yang kondisi rumahnya bisa membahayakan keselamatan penghuni.
“Perlu di pahami juga, meskipun warga masih masuk BDT tapi kondisi rumah nya sudah bagus atau layak, dia tidak bisa menerima program ini. Sebaliknya, meskipun rumah nya sangat layak tetap tidak bisa menerima bantuan jika tidak terdaptar dalam BDT pakir miskin. Selain itu penting juga legalitas rumah, ini menjadi acuan juga, kalau dia numpang atau ngontrak itu tidak bisa, dan kalau sebelumnya pernah menerima program bedah rumah dalam kurun waktu 10 tahun terahir itu juga tidak bisa,” pungkasnya.(Iwan)