W2NNEWS.COM—Metro,–Terkait laporan KWRI (Komite Wartawan Republik Indonesia) dan FPKM (Forum Parkir Kota Metro) yang melaporkan sapei kepala Dinas perhubungan Pemkot Metro ke Polres Metro, karena di duga melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau pemerasan.
Terhadap Kepala Dinas perhubungan tersebut, Andika Dian Saputra telah melaporkan ke Polres Metro berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/137-B/IV/2018/LPG/Res Metro tangal 18 April 2018, yang diduga melakukan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik dan pemerasan.
Kapolres metro menjelaskan, Laporan dari teman-tenan KWRI dan FPKM sudah kami terima kenarin, saat ini akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, kemudian untuk prosesnya seperti apa kita tunggu aja hasilnya nanti, terang Kapolres Metro AKBP Umi Fadila Astutik.S.Sos,S.ik,M.si, usai menghadiri perayaan Hari Kartini ke-139 yang berlangsung di Wisma Haji Alkhairiyah, Kamis (19-04-2018).
Selain itu, menyangkut pokok persoalan Umi Fadilah Astutik juga mengatakan, Kemudian mengenai A2nya kemarin, menyebut salah satu Kepala Dinas di kota Metro menyamakan KWRI dengan sesuatu yang dimiliki oleh kaum peria dan itu dipandang suatu penghinaan bagi mereka, jelas Kapolres kepada para awak media.
Sementara pada kesempatan yang sama, Jihat Helmi sebagai inspektorat kota metro menambahkan kepada awak media, bahwasanya kalau memang itu terbukti, ya mau nggak mau dia harus menjalani hukuman prosedur yang ada di negara kita ini, jelasnya. (Syafrin).