
LAMPUNG SELATAN, W2NNEWS-DPRD Kabupaten Lampung Selatan akhirnya
mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak
Anak.
Pengesahan Raperda Kabupaten Layak Anak tersebut terungkap dalam rapat
paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang berlangsung di Gedung DPRD
setempat, Rabu (23/9/2020) sore.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus
Sartono, delapan fraksi yang ada di DPRD setempat menyatakan menerima dan
menyetujui Raperda Kabupaten Layak Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan
Daerah.
Adapun, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of
Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif secara virtual.
Dimana Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin mewakili Bupati Lampung Selatan
menandatangani MoU tersebut dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat.
Sementara pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yang terdiri dari Wakil Ketua
I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Darol Kutni
menandatangani MoU tersebut dari ruang sidang utama gedung DPRD setempat.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung
Selatan, Jenggis Khan Haikal menyampaikan, bahwa usulan Raperda Kabupaten
Layak Anak yang disampaikan pihak eksekutif telah disertakan dengan naskah
akademik.
Hal itu menurutnya, telah sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah.
“Raperda Kabupaten Layak Anak ini sudah selayaknya harus ditetapkan. Sehingga
akan menjadi pedoman payung hukum terhadap penyelenggaraan Kabupaten Layak
Anak, khususnya di Kabupaten Lampung Selatan,” ujar politikus Partai Demokrat ini.
Jenggis Khan Haikal juga menyampaikan, bahwa dari ketelitian dan pembahasan yang
telah dilakukan Bapemperda setempat, Raperda Kabupaten Lampung Selatan tentang
Kabupaten Layak Anak sudah memenuhi unsur-unsur pembentukannnya.
Sementara, mewakili Bupati Lampung Selatan, Thamrin menyampaikan apresiasi yang
sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Khususnya kepada ketua dan anggota Bapemperda yang telah bekerja keras tanpa
mengenal lelah, dan telah meluangkan waktu serta tenaga untuk membahas
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Kabupaten Layak
Anak.
“Selanjutnya kami menyambut baik atas pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten
Lampung Selatan yang telah menyampaikan harapan, saran dan masukan serta kritik
yang bersifat membangun terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah ini,” ujar
Thamrin.
Pada Kesempatan itu, dirinya meminta kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak selaku pemrakarsa Raperda tersebut agar segera melakukan
sosialisasi dan menyusun Petunjuk Pelaksanaan atau Peraturan Bupati atas Peraturan
Daerah itu.
“Sehingga Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan dapat
dilaksanakan secara efektif dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan
pemerintahan dan kemasyarakatan di Kabupaten Lampung Selatan,” pungkasnya.
(Habibi)