
W2NNEWS.COM—Kanit Reskrim Polsek Merbau Mataram bersama Tim Opsnal PolresLampung Selatan telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku curas mobil truck dengan TKP wilayah hukum (wilkum) Polsek Merbau Mataram Polres Lampung Selatan.
Mereka berada / berdomisili di wilkum Polres Tulang Bawang dan berprofesi sebagai sopir.
Kedua tersangka pelaku curat tersebut adalah AD (50) warga jalan Etanol Desa Tunggal Warga kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dan BKP (34) warga desa Jaya Makmur kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Kronologis penangkapan :
Pada hari Rabu 14-12-2016, kira-kira jam 01.00 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka AD di rumahnya yang berperan memotong, mengurai, dan melepas onderdil mobil. Kemudian selang satu jam berikutnya (jam 02.00 wib) dilakukan penangkapan terhadap pelaku BKP alias Ribut di Jalan Raya Lintas Timur Mesuji. BKP berperan untuk menjemput mobil hasil curas di Bandar Lampung untuk di bawa ke Tulang Bawang.
Selanjutnya barang bukti truk telah diurai : ban bagian belakang, per belakang, persneleng , kopel, radiator, serumbung di lepaskan dari tempat-tempatnya diamankan di Polres Tulang Bawang. Sebagian barang bukti masih di rumah tersangka AD (bengkel), namun barang bukti berupa kepala truck berikut mesin , casis dan bak beserta 2 tersangka telah dibawa ke Polsek Merbau Mataram Lampung selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil intrograsi terungkap bahwa ada keterlibatan oknum TNI Serka P angota Kodim Tenggamus yang kini telah diamankan di POM.
Demikian dijelaskan oleh Kapolsek Merbau Mataram Iptu Revri Agustian bersama Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Rizal Effensi,SH. (sumber berita humas Polda Lampung)
(Humas Polres Lampung Selatan)