W2NNEWS.COM—Bandar Lampung – Senin (3/10), Kapolresta Bandar Lampung AKBP Murbani Budi Pitono, S.Ik., M.Si dengan didampingi oleh Wakapolresta AKBP Bobby P Marpaung melakukan ekspose penangkapan terhadap seorang pelaku pembawa Senpi tanpa izin, yakni AP (44) warga Pasir Gintung, Bandar Lampung.
Penangkapan tersebut berawal saat petugas Sat Lantas sedang melaksanakan pam rawan pagi, pada (1/10) mendapati seseorang yang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm. saat di stop, laki-laki tersebut mengaku sebagai anggota Polri dengan dari Mabes.
Namun timbul kecurigaan petugas, setelah dirinya kabur saat hendak dilakukan pemeriksaan.
sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku. sesampainya di daerah pemukiman warga di kelurahan Durian Payung, pelaku menodongkan senjata api kearah petugas. namun berkat kesiap siagaan petugas, pelaku berhasil di ringkus dan diamankan ke Mapolresta berikut barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan berikut 6 butir amunisi serta alat setrum dan ID Card berlogo Mabes Polri.
Dari hasil pemeriksaan petugas, Pelaku mendapatkan senpi tersebut dari titipan rekannya warga Lampung Timur. dugaan, pelaku merupakan pemain curat dan curas yang sering beraksi diwilayah Bandar Lampung.
Pelaku merupakan residivis kasus curas di wilayah Polda Metro Jaya, dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan baru keluar pada bulan Agustus lalu.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolresta dan dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
© 2021 W2NNEWS - By LIVINA GLOBAL TEKNOLOGI